GNPF-MUI: Ini Kejahatan di Atas Kejahatan
jpnn.com - jpnn.com -Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta karena berstatus terdakwa penodaan agama Islam, semakin kuat.
Ketua Tim Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kafitra Ampera mengatakan, kepala daerah yang terancam pidana lima tahun penjara harus diberhentikan sementara. Apalagi jika perbuatannya terancam memecah belah persatuan.
"Jaksa penuntut umum dalam repliknya menyatakan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama bisa memecah belah persatuan. Maka sudah seharusnya DPR mendesak pemerintah memberhentikan,” kata Kafitra saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/2).
Kafitra mendesak sesuai amanah Undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah, maka sudah seharusnya Ahok diberhentikan. Dia meminta DPR yang memiliki fungsi pengawasan mendesak pemerintah menjalankan UU tersebut. “Bagaimana caranya, itu urusan Anda,” jelasnya.
Dia pun heran di tengah gencarnya masyarakat mendesak Ahok dipenjara dan diberhentikan dari jabatan mulai muncul beragam kasus yang menimpa para ulama.
Bahkan, dia menduga kasus-kasus itu sengaja dialamatkan untuk para ulama. “Lihat Habib Rizieq ada 16 kasus,” katanya.
Belum lagi, ada salah satu pentolan FPI Munarman, yang harus berurusan hukum di Bali, serta saat ini penyelidikan yang dilakukan kepada Ketua Umum GNPF-MUI Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). “Beliau (UBN) harus bolak-balik diperiksa,” ujarnya.
Kafitra mengatakan, semua ini bukan salah polisi. Namun, tegas dia, ada kekuataan yang memanfaatkan kekuasaan mencari-cari kesalahan ulama. Polisi pun mendapatkan tekanan untuk mencari-cari kesalahan ulama. “Ada invisible hand yang ingin mereka bersalah. Ada tangan tertentu yang memakai alat kekuasaan. Ini kejahatan di atas kejahatan,” tegasnya. (boy/jpnn)