Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

GNPF-MUI Siapkan Aksi 55 agar Ahok Dihukum Maksimal

Selasa, 02 Mei 2017 – 16:16 WIB
GNPF-MUI Siapkan Aksi 55 agar Ahok Dihukum Maksimal - JPNN.COM
Unjuk rasa umat Islam. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan kembali turun ke jalan. Mereka telah menyiapkan rencana unjuk rasa bertitel Aksi Simpatik 55.

Aksi itu akan digelar pada Jumat mendatang (5/5). Menurut Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera, aksi itu bertujuan untuk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang menjadi terdakwa penodaan agama.

"Penista agama mesti dapat hukuman setimpal dan maksimal. Hukuman harus sesuai pasal penodaan agama," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/5).

Praktisi hukum itu menambahkan, GNPF-MUI mengajak para alumni Aksi 212 dan 411 untuk ikut salat Jumat di Masjid Istiqlal. Selanjutnya, GNPF-MUI akan mengajak massa Aksi Simpatik 55 berjalan menuju Mahkamah Agung.

Kapitra menegaskan, Aksi Simpatik 55 dilindungi oleh UUD 1945, UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

"Tidak satu pun kekuasaan yang boleh melarangnya termasuk kepolisian. Berdasarkan pasal 18 UU No 9 Tahun 1998, siapa pun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara," tegasnya.

Seperti diketahui, PN Jakut akan membacakan vonis untuk Ahok pada 9 Mei mendatang. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan ke majelis hakim PN Jakut agar menyatakan Ahok bersalah menghina golongan terttntu dan menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.(elf/JPG)

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan kembali turun ke jalan. Mereka telah menyiapkan rencana unjuk rasa bertitel

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News