Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

GNPF-MUI Tuding Polri Mencari-cari Kesalahan Umat Islam

Senin, 03 April 2017 – 13:49 WIB
GNPF-MUI Tuding Polri Mencari-cari Kesalahan Umat Islam - JPNN.COM
Jumpa pers GNPF-MUI di Jakarta, Senin (3/4) untuk mendesak Polri membebaskan Sekjen FUI Muhammad Al Khathath. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh agama dan organisasi Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyoroti aksi represif polisi dengan menangkap para penggerak Aksi 313 pada Jumat lalu (31/3) lalu. Salah satu yang ditangkap polisi adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath.

Pembina GNPF-MUI KH Abdur Rosyid menyatakan, penangkapan terhadap Al Khathath dan empat orang lainnya jelang Aksi 313 itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan umat Islam.

"Arti dari negara hukum yang berkeadilan adalah menjadikan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan sebagai panglima. Dan menegakkan hukum dengan adil adalah hukum ditegakkan bukan hanya ditujukan kepada kelompok tertentu saja atau hanya terhadap umat atau tokoh Islam saja," katanya dalam jumpa pers di Gedung AQL Center, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Rosyid menambahkan, seharusnya hukum tidak digunakan untuk melemahkan atau mencari-cari kesalahan umat Islam semata. Hukum, kata dia, wajib digunakan dengan tujuan keadilan.

Karenanya Rosyid mempersoalkan langkah polisi yang menangkap Al Khathath dan menjeratnya dengan sangkaan makar. Menurutnya, tuduhan itu mengada-ada dan bentuk kezaliman terhadap ulama ataupun pengkritik pemerintah.

“Aksi 313 merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan UU negara ini. Aksi 313 bukan merupakan upaya-upaya pemufakatan makar dan tidak terkait dengan pelanggaran UU apa pun," tegas dia.

Rosyid menegaskan, Aksi 313 hanya untuk meminta pemerintah menegakkan hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa penodaan agama.

"Aksi 313 adalah untuk meminta seorang terdakwa tidak menjabat sebagai pejabat publik karena tidak dibenarkan menurut hukum yang berlaku di negara ini, seperti yang tertuang dalam UU Pemda," tegasnya.(mg4/jpnn)

Tokoh agama dan organisasi Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyoroti aksi represif

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close