Gogon Pasti Huni Penjara, Minimal 5 Tahun
Saat itu, sambung Bermawis, Ibrahim mengenali wajah Eko yang tak lain merupakan tetangganya.
Setelah itu, Ibrahim melapor ke Polsek Pontianak Barat. Petugas menerima informasi bahwa Eko berada di rumah, Selasa (6/3).
Anggota kemudian melakukan pengintaian di depan Gang Nusa 2.
Eko akhirnya ditangkap saat keluar dari gang sekitar pukul 02:15 WIB.
"Setelah diinterogasi, Eko mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian itu bersama Gogon," terang Bermawis.
Mendengar ‘nyanyian’ itu, anggota kemudian mengejar dan meringkus Gogon di di Jalan RE Martadinata, Gang Bawang, Pontianak Barat.
"Eko dan Gogon akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegas Bermawis. (amb)