Golkar Bantah Yance-Tatang Tak Kompak
Senin, 26 November 2012 – 08:45 WIB
Sementara itu, ketua tim dokter pemeriksaan, dr. Erwan Martanto mengatakan, setelah diketahui hasil pemeriksaan kesehatan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah 10 kandidat tersebut memenuhi persyaratan atau tidak.
"Kalau memenuhi persyaratan, artinya bakal calon itu berhak untuk mengikuti pilgub. Namun sepenuhnya kewenangan itu akan kami serahkan kepada KPU," katanya.
Sehingga, lanjut Erwan, pihaknya hanya sebatas merekomendasikan kepada KPU. Lebih jauh dia sampaikan, setelah hasil pemeriksaan diketahui, pihaknya akan memberikan laporan hasil tersebut kepada IDI, untuk selanjutnya IDI akan menyerahkan langsungf kepada KPU.
"Jadi ketika sampai IDI, surat laporan hasil pemeriksaan tersebut tidak dibuka dahulu, tetapi akan lansung diberikan kepada KPU," paparnya. (agp)