Golkar Bergegas Rebut Medan-1
Minggu, 12 Oktober 2008 – 19:46 WIB
"Pada dasarnya, segala kemungkinan sudah kita antisipasi, termasuk kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat. Tapi kan Abdillah masih banding, ya kita tunggu saja dulu putusan bandingnya nanti seperti apa hingga ada keputusan hukum tetap. Intinya, kami tetap melakukan antisipasi," ujar Leo Nababan kepada JPNN.Com, Minggu (12/10).
Wacana pilkada Kota Medan dipercepat muncul setelah pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis kepada Walikota Medan non aktif, Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis. Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008 atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Sedang Ramli yang divonis 4 tahun, tidak mengajukan banding. Dalam jangka 90 hari sejak memori banding diterima Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, putusan banding Abdillah sudah harus dibacakan.