Golkar Bisa Usung Capres Tanpa Koalisi
Rabu, 29 April 2009 – 20:12 WIB
Berdasarkan persyaratan ketentuan pencalonan presiden dalam UUD 1945, lanjut Iskandar, parpol atau gabungan parpol berhak mengajukan calon dengan persyaratan minimal memperoleh 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional. Berdasarkan perkiraan sementara, Golkar meraih sekitar 115 kursi DPR RI.
Prediksi perolehan suara sebanyak itu mendekati angka 20 persen dari jumlah kursi di DPR RI periode 2009-2014 sebanyak 600 kursi. Jika perolehan jumlah kursi kurang dari 20 persen suara, maka kekurangannya bisa diperoleh dari partai lain melalui koalisi.