Golkar Copot Akom? Kalau Paripurna DPR Tak Setuju Bagaimana?
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan Partai Golkar memiliki hak prerogatif mencopot Ade Komarudin sebagai Ketua DPR. Namun, keputusan akhirnya harus diambil melalui sidang paripurna.
Ini disampaikan politikus yang dikenal dengan sebutan HNW, menanggapi keputusan rapat pleno DPP Golkar mengembalikan jabatan ketua DPR kepada Setya Novanto, yang pernah mungundurkan diri karena tersandung skandal Papa Minta Saham PT Freeport Indonesia.
"Untuk mengembalikan Setya Novanto sebagai ketua DPR, itu hak prerogatif masing-masing parpol dan saya tidak punya hak untuk intervensi," kata NHW di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (22/11).
Hanya saja dia mengingatkan, keputusan akhir sebagaimana diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), ada tahapan yang harus dilalui. Intinya, keputusan akhir diambil secara secara bersama-sama dalam sidang paripurna DPR.
Prosedur tersebut harus ditempuh karena posisi pimpinan dewan sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) berbeda dengan AKD lain seperti Badan Anggaran, BKSAP dll, yang mutlak kewenangan pimpinan fraksi.
"Kalau pimpinan DPR itu hak dari fraksi memang ada, tapi itu dibawa ke floor DPR, floor rapat paripurna ditanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah mereka setuju dengan pergantian ini atau tidak," jelas Wakil Ketua MPR itu.
Bila disetujui paripurna, maka terjadilah pergantian. Sebaliknya Akom -sapaan ketua DPR tidak bisa diganti ketika tidak ada persetujuan paripurna.
"Itu mekanisme formalnya. Jadi sekali lagi saya tidak punya kewenangan intervensi itu hak masing-masing parpol," tegas HNW, sembari menyebutkan bahwa dia meyakini Partai Golkar telah mempertimbangkan berbagai aspek ketika memutuskan pergantian pimpinan dewan. (fat/jpnn)