Golkar Getol Perjuangkan RUU Penjaminan agar UMKMK Dapatkan Perlindungan
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI bertekad untuk mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. RUU yang diinisiasi Golkar itu diyakini mampu menjadi terobosan dalam menguatkan para pelaku usaha mikro kecil, menengah dan koperasi.
RUU Penjaminan yang awalnya berasal dari inisiatif anggota itu akhirnya diputuskan menjadi inisiatif DPR melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (25/6). Juru bicara FPG, M Misbakhun saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna menyatakan, inisiatif tentang RUU Penjaminan itu bertolak dari keprihatinan terhadap nasib UMKMK di Indonesia yang saat ini belum medapatkan perhatian yang optimal.
Misbakhun menuturkan, pelaku UMKMK kesulitan berkembang karena terkendala akses kredit untuk permodalan. “Fakta di lapangan menunjukan bahwa UMKMK masih kesulitan untuk mengakses pembiayaan dari perbankan karena keterbatasan aspek legal formal yang selalu dipersyaratkan,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan itu lantas membeber data tentang rasio penyaluran kredit per 31 Desember 2014. Dari total kredit yang disalurkan sebesar Rp 3.779 triliun, ternyata yang mengalir ke elaku UMKMK hanya 707 triliun. “Kredit untuk UMKMK ini hanya 18,7 persen dari total kredit Rp 3.779 triliun,” sebutnuya.
Padahal, lanjut Misbakhun, saat ini di Indonesia terdapat kurang lebih 58 juta unit UMKMK yang mampu menyerap 97,3 persen tenaga kerja dan menyumbang 59,08 persen product domestic bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKMK terbukti pernah menyelamatkan perekonomian Indonesia saat krisis 1998.
Selain itu, UMKMK juga merupakan cerminan praktik ekonomi sebagaimana amanah Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 tentang perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, keadilan dan kemandirian.
Namun, lanjut Misbakhun, perlakukan terhadap pelaku UMKMK masih timpang. “Ketimpangan ini tersebut terjadi karena sampai saat ini perturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya meberikan solusi terhadap permasalah yang mereka hadapi,” katanya.
Karenanya Golkar menganggap kehadiran UU Penjaminan nanti akan menjadi angin segar bagi perkembangn UMKMK di Indonesia. “Dengan sistem penjaminan yang diatur dalam UU ini maka UMKMK akan sangat terbantu untuk mendapat kepercayaan serta kemudahan dalam mengakses permodalan dari pihak perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya,” cetusnya.(ara/jpnn)