Golkar Larang Kader Maju Pilkada Lewat Jalur Pribadi
Kamis, 03 November 2011 – 03:35 WIB
Keputusan partai dalam hal ini sudah mempertimbangkan sejumlah aspek. Nurul menyatakan, setiap penjaringan calon kepala daerah selalu berdasarkan survei. Nah, calon internal dari Partai Golkar yang mendapatkan elektabilitas terbanyak yang akhirnya diusung untuk dicalonkan secara resmi. "Selama ini, hasil evaluasi menunjukkan ada kader yang mbalelo dan tetap jalan sendiri melalui kendaraan partai lain," kata Nurul.
Selama ini, ada kecenderungan bahwa kader internal Partai Golkar yang kalah dalam penjaringan akhirnya memilih untuk maju sendiri. Pada akhirnya, calon internal yang kalah itu akhirnya juga kalah dalam pertarungan sebenarnya.
JAKARTA - Kader Partai Golongan Karya yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah kini wajib untuk mengikuti keputusan resmi partai. Salah satu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 00:07 WIB - Legislatif
Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:24 WIB - Legislatif
Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:05 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:13 WIB - Sepak Bola
Mohamed Salah Punya Impian Bawa Liverpool Menjuarai Liga Inggris
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:40 WIB - Daerah
Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:30 WIB - Kriminal
Suami Bunuh Istri dengan Kunci Inggris di Banyumas, Diduga karena Isu Perselingkuhan
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:38 WIB - Sumsel
Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:55 WIB