Golkar Proses PAW Hamka Yandhu
Senin, 19 Januari 2009 – 19:13 WIB
Kendati tanpa adanya surat pengunduran diri Hamka, Golkar memastikan tetap akan memeroses PAW Hamka. Pengunduran diri Hamka akan diganti dengan salinan putusan resmi Mahkamah Tipikor. Surat permintaan dari DPP Golkar ke Tipikor sudah terkirim sejak beberapa waktu lalu. Namun, hingga kemarin DPP belum menerima salinan resmi. "Cukup dengan salinan resmi itu, semuanya sudah bisa berjalan," tandas Iskandar.
Bahkan, lanjut Iskandar, kendati jaksa penuntut umum KPK, yang menangani kasus Hamka Yandhu memutuskan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut, tidak akan menghalangi PAW Hamka Yandhu. PAW Hamka Yandhu Akan diisi fungsionaris DPP Golkar Nasir Mansyur karena menggunakan mekanisme sistem nomor urut, bukan suara terbanyak. Hal ini sudah ditegaskan Ketua DPP Golkar Andi Mattalatta dan Sekertaris Fraksi Golkar DPR RI, Samsul Bahri.