Golkar Resmi Usulkan Sistem Pemilihan Campuran
Selasa, 03 Mei 2011 – 05:05 WIB
Angka itu, kata Taufik, baru sebatas usulan dari FPG. Nantinya, rumusan yang sebenarnya akan disepakati di revisi Undang Undang Pemilu. FPG berharap agar usulannya ke publik ini mendapat respon dari fraksi lain. "Sistem campuran ini sengaja kami lempar dulu, supaya ada tanggapan," ujarnya menegaskan.
Secara teknis, sistem campuran itu tetap mengedepankan sistem suara terbanyak. Taufik menyatakan, saat hasil perolehan suara nasional didapat, yang diprioritaskan oleh KPU nantinya menghitung perolehan kursi berdasar suara terbanyak. Setelah kuota suara terbanyak dipenuhi, barulah nanti dihitung kursi anggota dewan berdasarkan nomor urut. "KPU nanti tinggal menjalankan proporsi persentase kursi berdasarkan Undang Undang," jelasnya.
Dia menambahkan, sistem campuran ini bisa menjawab berbagai problem di pemilu 2009 lalu. Berkaca pengalaman, sistem suara terbanyak murni tidak memberi insentif kepada pekerja partai. Sistem afirmasi perempuan yang digariskan UU Pemilu tidak berjalan efektif. "Sistem lama juga tidak memberi peluang kepada yang ekonominya terbatas," tandasnya.(bay)