Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar Sumbang Paling Banyak Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2019

Kamis, 31 Januari 2019 – 12:09 WIB
Golkar Sumbang Paling Banyak Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2019 - JPNN.COM
Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar menyumbang paling banyak nama caleg mantan koruptor untuk Pemilu 2019.

Dari total 49 nama bekas koruptor yang pengen menjadi wakil rakyat, delapan di antaranya berasal dari partai yang kini dipimpin Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Pengumuman nama caleg mantan koruptor itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum di Media Center KPU RI, Rabu (30/1) malam.

Golkar Sumbang Paling Banyak Caleg Mantan Koruptor di Pemilu 2019
kpu

Dari 49 nama, 40 caleg dari partai politik, tersebar di 12 partai. Selain Golkar yang memimpin 'klasemen' dengan delapan orang, ada Partai Gerindra (enam orang), Partai Hanura (lima), Partai Demokrat (empat), Partai Berkarya (empat), PAN (empat), PKP Indonesia (dua), Partai Garuda (dua), Partai Perindo (dua), PBB (satu), PDI Perjuangan (satu) dan PKS (satu).

Kemudian ada sembilan mantan koruptor yang pengin menjadi anggota DPD, tersebar di tujuh provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (satu), Sumatera Utara (satu), Bangka Belitung (satu), Sumatera Selatan (satu), Kalimantan Tengah (satu), Sulawesi Tenggara (tiga) dan Sulawesi Utara (satu).

(Baca dong: Daftar Nama 49 Caleg Mantan Koruptor, Ada Moh Taufik Gerindra)

Anggota KPU RI Ilham Saputra menjelaskan latar belakang diumumkannya status caleg mantan terpidana korupsi kepada masyarakat adalah pasal 182 dan pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk diumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Selain Golkar, yang juga banyak menyumbang caleg mantan koruptor adalah Gerindra, Hanura dan Berkarya - PAN - Demokrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News