Golkar Tetap Ingin 20 Persen
Kamis, 17 Mei 2012 – 06:34 WIB
Dengan dihapuskannya ambang batas presiden, maka partai-partai yang sudah lolos di ambang batas parlemen (parliamentary threshold) boleh mencalonkan presiden. Rencana Perubahan UU No 42 Tahun 2008 tentang pilpres saat ini masih dibahas di tingkat tenaga ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, perdebatan tentang presidential threshold sudah mengemuka.
Sebagai gambaran, dalam Pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden. (yay)