Golkar Tolak Setgab Bahas PT
Kamis, 16 Juni 2011 – 05:46 WIB
Adapun rumusan kedua berbunyi, Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5-lima persen (dua koma lima sampai dengan lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (dms)