Golkar Unggulkan Tiga Nama Capim KPK
Senin, 03 Oktober 2011 – 15:29 WIB
"Saya memberitahukan harus diperhatikan karena ada Undang-undang yang dilanggar dan itu cacat hukum. Pasal 30 ayat 10 Undang-undang KPK sudah jelas disebutkan wajib lima orang ditetapkan, kalau empat melanggar Undang-undang," tegas Nudirman.
"Kalau saya berpendapat jika pasal 30 ayat 10 tidak diubah, maka itu cacat hukum. Jalan keluarnya adalah Presiden keluarkan Perpu, batalkan pasal 30. Setelah itu kita perbaiki Undang-undang KPK dengan kata-kata yang lebih tegas," tambahnya.
Menurutnya, yang salah itu adalah pihak yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.