Golkar Usul SBY Copot Mendagri
jpnn.com - "Konsistensi Mendagri terhadap penegakan hukum dalam keputusan Pilkada patut dipertanyakan. Seharusnya wewenang Mendagri hanya mengesahkan apa yang diputuskan KPU, bukan malah mencampuri putusan KPU," kritik Rustam Tamburaka, personil komisi II, kemarin.
Menurut kader FPG ini, Mendagri telah melanggar undang-undang (UU) dan melakukan tindakan insubordinasi dengan membuat keputusan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan presiden dan wakil presiden. Mendapat serangan dan kritikan dari legislator Senayan, Mardiyanto terlihat tetap tenang. Dia hanya menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk meringankan beban presiden dan "Memang penetapan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur serta Namun menurut Mardiyanto, itu hanya untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan MA. Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri menyatakan, UU 22/2007 telah memberikan diskresi kepada KPU untuk menyelesaikan perselisihan pendapat yang terjadi di KPU provinsi. "KPU itu lembaga yang hirarkis, mandiri, dan independen. Apabila KPU kabupaten terganggu, sengketa Pilkada diambil alih KPU provinsi. Apabila KPU provinsi terganggu, KPU yang mengambil alih kendalinya. Pemerintah tidak bisa mengambil alih. Pemerintah tinggal sahkan putusan KPU," jelas Sayuti pada wartawan. (/jpnn)