Gonjang-Ganjing BPIH, Legislator PKB Minta Pengeloaan Dana Haji Diaudit
Di mana proporsi tersebut sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu. “Tetapi bagi kami penerapan skema ini perlu waktu dan sosialisasi panjang sehingga tidak merugikan calon jemaah,” ucapnya.
Marwan mengungkapkan jika dibandingkan tahun lalu, beban jemaah tahun ini akan sangat berat. Menurutnya tahun lalu dari rerata BPIH sebesar Rp 98,3 juta, komponen Bipih yang harus ditanggung jamaah hanya sebesar Rp 39,8 juta (40,54 persen) sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat BPIH sebesar Rp 58,4 juta (59,4 persen).
”Lalu tetiba ada usulan tahun ini jamaah harus menanggung 70 persen BPIH sedangkan dari subsidi hanya 30 persen” kata Marwan.
Legilastor asal Sumatera Utara memahami jika kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jemaah merupakan sesuatu yang tidak dihindari.
Hal itu agar memastikan pengelolaan manfaat dana haji tetap bisa berjalan dan tidak merugikan calon jemaah daftar tunggu yang saat ini jumlahnya mencapai 5 juta orang.
“Kendati demikian skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jemaah di tahun berjalan,” pungkas Marwan.(mcr10/jpnn)