Good Bye, Gerindra Hengkang dari Pansus Angket KPK
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akhirnya memutuskan keluar dari Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasannya, pansus angket itu sejak awal tidak memenuhi syarat yang diatur Tata Tertib DPR dan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), serta sudah cenderung melemahkan KPK.
Legislator Gerindra yang duduk di Pansus Angket KPK, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, kejanggalan mulai terlihat ketika pansus pimpinan Agun Gunandjar itu mengungjungi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Ya sejak mereka ke Sukamiskin, kami sudah menganggap ini ada apa, mencari-cari alasan," kata Desmond, Senin (24/7).
Desmond menjelaskan, awalnya memang ada beberapa kesalahan yang dilakukan KPK. Misalnya dengan menyebut beberapa anggota DPR menekan Miryam dalam kasus e-KTP.
Selain itu, kata Desmond, ada juga dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum KPK. Namun, kata wakil ketua Komisi III DPR itu, Gerindra tak mau KPK dilemahkan.
“Kami sangat tegas tidak melemahkan kelembagaan KPK. Kalau KPK lemah karena orang-orangnya, tentu ini jadi penting bagi pansus dan Gerindra," ujarnya.
Dia meyakini bahwa KPK sebnarnya bisa bekerja baik jika diurus oleh orang-orang yang benar. Karena itu, KPK tak semestinya dilemahkan.
Namun, belakangan Gerindra melihat ada upaya melemahkan KPK melalui pansus angket. “Kalau ini yang ada maka kami harus keluar. Ya kami keluar," tegas Desmond.
Selain itu, Desmond melanjutkan, Gerindra juga melihat fraksi yang aktif di Pansus Angket KPK berasal dari partai-partai politik pendukung pemerintahan. Seharusnya, kata dia, mereka menguatkan komisi antikorupsi.