Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Good News, Gus Menteri Pastikan RPP BUMDes akan Disahkan 31 Januari

Jumat, 29 Januari 2021 – 21:55 WIB
Good News, Gus Menteri Pastikan RPP BUMDes akan Disahkan 31 Januari - JPNN.COM
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, AMBON - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Menteri mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan disahkan 31 Januari 2020. 

Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut akan membuka peluang besar bagi BUMDes dalam mengembangkan unit-unit usahanya.

"Hari ini proses akhir dari harmonisasi RPP tentang BUMDes di Jakarta. Yang insyaallah tanggal 31 Januari akan disahkan menjadi PP," kata Gus Menteri saat meninjau BUMDes Hatukau di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat (29/1).

Gus Menteri mengatakan, pengesahan RPP BUMDes merupakan hasil dari 7 tahun perjuangan sejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal tersebut kemudian disusul dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadikan BUMDes diakui sebagai badan hukum.

"Ketika BUMDes sebagai badan hukum, banyak hal yang bisa dilakukan BUMDes. Karena BUMDes setara dengan yayasan, perseroan terbatas, perkumpulan, dan berbagai macam kelembagaan yang diakui sebagai badan hukum," terangnya.

Gus Menteri berharap, berkembangnya BUMDes akan berdampak pada kemandirian desa-desa di Indonesia secara ekonomi.

Sebab, lanjut dia, keuntungan usaha BUMDes tak hanya untuk memberikan sumbangsih pada Pendapatan Asli Desa (PADes), namun juga meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat desa setempat.

Gus Menteri mengatakan peraturan pemerinrah tentang BUMDes akan membuka peluang besar bagi BUMDes dalam mengembangkan unit-unit usahanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close