Good News! Indonesia Aman dari Ancaman Karhutla
jpnn.com, JAKARTA - Kabar baik datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hingga Jumat (2/2) kemarin, masyarakat Indonesia masih terlindungi dari ancaman asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari pantauan Posko Pengendalian Karhutla KLHK, Jumat tadi malam, tidak mendeteksi adanya asap kahutla, dan pantauan kualitas udara masih dalam kategori baik dengan nilai PM10 (8,98 – 19,28 g/m³).
"Tidak ada hotspot (0 titik) yang terpantau oleh oleh Satelit NOAA dan Satelit TERRA AQUA (NASA) confidence level 80 persen, sampai tadi malam per jam 20.00 WIB, untuk seluruh Indonesia. Sementara Satelit TERRA AQUA (LAPAN) confidence level 80 persen, menunjukkan tiga titik yang terdapat di Sumatera Barat," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B. Pandjaitan.
"Untuk seluruh hotspot yang terpantau, kami sudah memerintahkan untuk dilakukan cek lapangan (groundcheck)," imbuhnya.
Dengan demikian, selama 1 Januari - 2 Februari 2018 berdasarkan Satelit NOAA, menunjukkan total 59 titik, sedangkan pada periode yang sama tahun 2017 sebanyak 91 titik. Itu berarti terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 32 titik (35,16 persen). Penurunan jumlah hotspot sebanyak 26 titik (27,08 persen) juga ditunjukkan oleh pantauan Satelit Terra/Aqua (NASA) Conf. Level 80 persen, di mana tahun ini total sebanyak 70 titik, sedangkan pada periode yang sama tahun 2017, sebanyak 96 titik.
Adapun Tim Manggala Agni KLHK terus melakukan patroli mandiri dan sosialisasi di provinsi-provinsi rawan karhutla, seperti di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, informasi dari lapangan, dilaporkan adanya pemadaman lanjutan oleh Manggala Agni Daops Pekanbaru, di Desa Air Hitam, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru 2 Januari lalu. Luas kebakaran diperkirakan 10 Ha, dengan jenis tanah gambut, dan vegetasi ilalang. Namun, saat ini api telah berhasil dipadamkan. (adv/jpnn)