Good News, Insyaallah Gaji Pokok PNS Tahun Depan Naik
jpnn.com, JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS untuk 2019.
Usul itu didasari pertimbangan sudah lebih dari dua tahun para PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Sebab, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS yang akan merevisi PP Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 Atas PPP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tak kunjung ditetapkan.
"Kalau disetujui presiden, insyaallah gaji PNS naik karena sudah lama juga enggak naik," kata Karo Humas BKN Muhammad Ridwan, Rabu (28/2).
Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok PNS juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar kementerian/kembaga (K/L). Jika usul itu disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Sebelumnya, BKN telah menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Namun, PNS pada tahun ini akan diberi tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017.
Penyebab pemerintah mengambil kebijakan itu antara lain karena beban keuangan negara akibat pembayaran uang pensiun yang terus meningkat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.
Menurut Ridwan, kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan berbeda dari gaji ke-13. THR hanya terdiri dari gaji pokok saja.
Sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Selanjutnya untuk kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada 2015 sebesar enam persen.(esy/jpnn)