Good News, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Tunggakan Pajak
Jumat, 30 November 2018 – 15:44 WIB

PASANG PERINGATAN: Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memasang papan tanda objek pajak di tempat usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. Foto: BPRD DKI Jakarta
Menurut Faisal, kebijakan itu mampu mendongkrak rata-rata harian penerimaan PKB dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Dari sebelumnya penerimaan Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.
Karena itu Faisal mengharapkan masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak di wilayah DKI agar memanfaatkan kebijakan pemutihan untuk melunasinya. “Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” imbaunya.(jpg/jpnn)