Google Didenda Rp213 Miliar
Jumat, 10 Agustus 2012 – 14:03 WIB
SANFRANSISCO - Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika menjatuhkan denda maksimal atas raksasa mesin pencarian Google. FTC memutuskan Google telah melanggar pengaturan privasi dalam peramban web Safari milik Apple dan menghukum denda sebesar USD22,5 juta atau sekira Rp 213 miliar. Denda ini merupakan terbesar dalam sejarah kepada satu perusahaan itu sepanjang keberadaan FTC. "Google didenda atas tuduhan melanggar hak privasi banyak pengguna jaringan internet, walaupun sebelumnya telah berjanji tidak akan melakukan hal itu," ujar sumber FTC seperti dilansir Guardian (9/8).
Komisi perdagangan federal mengatakan, selama beberapa bulan tahun lalu dan tahun ini, Google telah memasang “cookie” dalam perangkat lunaknya yang digunakan oleh web browser Safari. Safari adalah web browser yang dipakai oleh komputer Macintosh, iPad, iPhone dan iTouch. “Cookie” yang dipasang Google itu digunakan untuk memantau situs-situs internet yang dikunjungi pemakai Safari, dan ditemukan oleh seorang periset di Universitas Stanford. Google telah menarik teknologi pengintai itu tapi tidak mengaku bersalah dengan membayar denda tadi.
Google hanya mengakui bahwa mereka menghindari pengaturan privasi dalam Safari, sebuah langkah yang memungkinkan pengiklan melacak pengguna dengan cara yang tidak diinginkan. Namun, Google segera menonaktifkan fitur tersebut ketika peneliti masalah privasi mengungkapkannya Februari lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Smart Techno
Twitch Merilis Fitur Baru Serupa Instagram dan TikTok
Rabu, 01 Mei 2024 – 17:01 WIB - Smart Techno
Pengguna WhatsApp Bisa Mematikan Notifikasi Reaksi Untuk Status
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:45 WIB - Internet
The Sandbox Indonesia dan W3GG Berkolaborasi untuk Masa Depan Gaming di Asia Tenggara
Selasa, 30 April 2024 – 13:38 WIB - Internet
APJATEL Harap Starlink Beroperasi di Daerah 3T
Selasa, 30 April 2024 – 08:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Daerah
Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:50 WIB - Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 2 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:41 WIB - Dahlan Iskan
Inisial B
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB