Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu
Rabu, 31 Januari 2018 – 17:40 WIB
![Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/01/19/07aca8074a3b1d9f1a8781af078ff5be.jpg)
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com
Lingkup pengawasan meliputi konten yang bermuatan negatif, berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, serta yang masuk dalam kategori pelanggaran dalam Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.(gir/jpnn)