Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu
Rabu, 31 Januari 2018 – 17:40 WIB

Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com
Lingkup pengawasan meliputi konten yang bermuatan negatif, berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, serta yang masuk dalam kategori pelanggaran dalam Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.(gir/jpnn)