GP Ansor Bergerak, Kubu Roy Suryo Langsung Bereaksi, Makin Gaduh nih
Pasalnya, lanjut dia, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apa pun.
"Terbukti Roy Suryo melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum," kata Pitra.
Pitra mengatakan tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin oleh Roy Suryo, tidak tepat.
Pasalnya, kata dia, data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut sudah beredar di berbagai media sosial/elektronik.
"Tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," kata Pitra.
Menurut Pitra, twit Roy Suryo pada 23 Februari lalu yang diduga dijadikan bukti oleh pelapor adalah sifatnya mempertanyakan perihal maraknya pemberitaan mengenai Menag Yaqut diawali dengan kata "apakah" dan diakhiri tanda tanya.
"Terhadap hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP-nya sudah terbit," kata Pitra. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: