GP Ansor Siap Lawan Propaganda Pendirian Khilafah
Ia mengungkapkan, kelompok yang ingin mendirikan khilafah itu tidak tahu sejarah. Mereka mengira Pancasila dan NKRI itu tidak berdasarkan syariah. Padahal, keputusan untuk menjadikan Pancasila dan NKRI itu oleh para pendiri bangsa dan melibatkan para kiai berdasarkan rumusan keagamaan.
“Tidak mungkin waktu itu KH Hasyim Ashari mengeluarkan fatwa jihad tanpa berdasarkan dalil syar’i karena risiko besarnya terbunuhnya warga NU, Ansor, dan para santri. Jadi NKRI hakikatnya adalah negara yang sah secara syariat,” tutur Adung.
Dengan demikian, jelas propaganda khilafah telah menodai perjuangan dan pengorbanan nyawa ribuan syuhada, baik kiai, santri, dan elemen bangsa lain saat berjuang mengusir penjajah dan mendirikan NKRI.
Penegasan serupa diungkapkan anggota Kaukus Pancasila KH Maman Imanulhaq. Ia mengimbau pemerintah bertindak tegas menghentikan berbagai bentuk propaganda kebencian dan intoleransi dengan kedok agama atau khilafah.
Itu agar potensi konflik antar masyarakat dapat dihindari. Kaukus Pancasila mendukung reaksi GP Ansor untuk menurunkan paksa spanduk-spanduk tersebut.
Merujuk pasal asal 20 Kovenan Sipil dan Politik melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, Pasal 156 jo. 157 KUHP, sambung Maman, segala propaganda kebencian sudah semestinya dilarang.
Terlebih, dalam negara yang berlandaskan Pancasila, tidak ada tempat bagi segala bentuk propaganda yang mendorong perpecahan dan menentang realitas Kebhinekaan bangsa Indonesia, baik berdasarkan suku maupun agama. (jos/jpnn)