GPEI Anggap Permen LHK P.17/2017 Bisa Timbulkan Kemelut
Senin, 22 Mei 2017 – 18:22 WIB
“Jadi, mereka bergerak legal, dibenarkan sama PP 71 sampai habis masa izin. Jadi kalau misalnya izinnya masih 10, 20, 30 tahun, itu masih tetap berlaku. Namun, di dalam Permen 17 itu berhenti di satu daur, panen setop tidak boleh tanam lagi,” ujarnya
“Akibat daripada ini, kan, pabrik harus berhenti usaha. Berhenti usaha berarti PHK. Usaha mau rakyat mau pengusaha besar, semua pakai uang bank. Banknya siapa? Bank pemerintah. Lalu siapa yang menanggung kerugian? Bank negara kena, semua masyarakat kena,” pungkas Robi. (jos/jpnn)