GPII Nilai SBY Komit Lindungi TKI
"Di Arab Saudi berlaku hukum Qisas. Terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman mati mutlak oleh pengadilan bisa diampuni asal keluarga korban memaafkan. Biasanya pemberian maaf ini disertai permintaan diyat, semacam uang pengganti," ucapnya.
Dalam kasus Satinah, keluarga korban minta diyat sebesar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Namun, perkembangan terakhir, diyat yang diminta turun menjadi sekitar Rp9 miliar hingga Rp10 miliar.
Adapun kasus Siti Zaenab yang telah bergulir sejak 1999, sampai sekarang berlum dapat dibebaskan karena menunggu putra korban akil balik untuk dimintai maaf. Siti Zaenab divonis hukuman mati karena membunuh majikannya. Sementara kasus Tuti Tursilawati dan Karni, pemerintah juga melakukan upaya serupa.(fas/jpnn)