Grafik Perjalanan Kereta Direvisi
Selasa, 05 Maret 2013 – 07:27 WIB
Penetapan Gapeka merupakan amanah UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 24 ayat (2) PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta Peraturan Menteri No. 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Standar Pembuatan Gapeka. Gapeka tahun 2013 disahkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KA.407/SK.26/DJKA/2/13. "Dita ndantangani pada tanggal 25 Februari," jelasnya. (wir)