Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
Indonesia telah mulai menerapkan beberapa inisiatif pajak hijau, meskipun pajak karbon masih dalam tahap pengembangan:
? Pajak karbon direncanakan akan diterapkan pada tahun 2026, sejalan dengan standar internasional dan sebagai respons terhadap Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan (CBAM) Uni Eropa.
? Komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan tercermin dalam kerangka hukum nasional, termasuk UUD 1945 Pasal 33 yang menekankan kegiatan ekonomi berkelanjutan sambil memastikan lingkungan yang sehat, serta UU No. 32 Tahun 2009 yang fokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan untuk pembangunan berkelanjutan.
"Indonesia memiliki komitmen kuat dalam mencapai keberlanjutan, sebagaimana tercermin dalam kerangka hukum nasional. Pengenalan pajak karbon di Indonesia dapat mendorong transformasi industri menuju energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan," kata Anugrah.
Grant Thornton merekomendasikan perusahaan mid-market beberapa hal berikut untuk mendukung upaya dalam menyambut masa depan berkelanjutan:
? Segera Ambil Langkah untuk Memenuhi Persyaratan Pelaporan
Regulasi yang semakin kompleks mendorong pentingnya langkah-langkah keberlanjutan yang lebih cepat diambil. Menunda-nunda pelaksanaan langkah keberlanjutan hanya akan meningkatkan biaya dan tantangan yang dihadapi perusahaan. Dengan memulai lebih awal, perusahaan dapat membangun pengetahuan dan proses yang diperlukan untuk mempermudah transisi dan mengurangi tantangan implementasi.
? Keberlanjutan Sebagai Keunggulan Kompetitif