Grasi Suradji Ditolak MA
Senin, 16 Juni 2008 – 11:09 WIB
”Yang delapan sudah kami kirim surat untuk (segera) dilaksanakan,” kata Ritonga. Delapan terpidana mati tersebut, selain Amrozi cs (tiga orang), juga terdapat di Medan, Rangkas Bitung, Purwokerto, dan Jawa Tengah (2 orang).
Para terpidana mati tersebut mayoritas adalah karena tindak kejahatan pembunuhan, yang mencapai 60 orang. Selebihnya, sebanyak 57 terpidana kasus narkoba dan 3 orang kasus teroris. ”Tahun lalu kami eksekusi empat. Tahun ini belum ada,” terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan itu.
Dia menjelaskan, salah satu terpidana mati yakni Ahmad Suradji telah mengajukan grasinya yang ketiga. Namun hal itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, grasi diajukan belum dua tahun dari sebelumnya. ”Ketentuan dari undang-undang kan harus dua tahun,” jelas Ritonga. (fal)