Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Grasi Syaukani Sudah Final !

Rabu, 06 Oktober 2010 – 12:47 WIB
Grasi Syaukani Sudah Final ! - JPNN.COM

JAKARTA- Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) akhirnya mengeluarkann pernyataan resmi terkait desakan peninjauan ulang pemberian grasi Syaukani, menyusul tersiarnya kabar bahwa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut kondisinya membaik. Menurut Kabiro Humas Ditjen Pemasyarakatan Chandran Lestyono, grasi pertama kali yang diterima terpidana korupsi tersebut sudah final atau tak bisa dicabut kembali.

Alasannya, dalam proses permohonannya ke Presiden, grasi sudah ditelaah secara mendalam oleh tim Kemenkumham dan dokter dari RS Cipto Mangunkusumo, untuk memastikan apakah Syaukani betul-betul sakit menetap (lumpuh) atau pura-pura seperti yang dituding beberapa LSM termasuk diantaranya Indonesia Corruption Watch (ICW). "Masa kita nggak percaya sama dokter. Mereka kan punya kode etik sendiri apakah seseorang itu sakit atau pura-pura," ucap Chandran, Rabu (6/10).

Ditegaskan pula, dalam sejarah belum pernah ada grasi yang dicabut atau ditinjau ulang. Bagaimana jika setelah dirawat di Tenggarong kesehatan Syaukani membaik bahkan sehat? "Kita nggak mau berandai-andai. Itu urusan Tuhan. Yang pasti, sampai kemarin (Selasa) belum ada rencana atau perintah dari Menkumham agar kita mengirimkan dokter independen untuk memeriksa kembali Syaukani di Kaltim," tegasnya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilihan Kaltim Luther Kombong, meminta masyarakat Kaltim untuk tak lagi mempersoalkan grasi Syaukani. Menurut dia, sudah waktunya fokus beralih pada permasalahan pembangunan Kaltim yang riil. Biarkan Syaukani menjalani masa tuanya dengan tenang sekaligus mencari pengobatan terbaik di dalam atau luar negeri.

JAKARTA- Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) akhirnya mengeluarkann pernyataan resmi terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News