Gratifikasi Bupati, Kalahkan Presiden
Senin, 05 Januari 2009 – 16:38 WIB
Total selama 2008, lanjut Jasin, KPK menerima 259 laporan gratifikasi senilai Rp 4.941.584.407. Dari nilai ini, sebanyak Rp 3.631.637.407 ditetapkan KPK sebagai milik negara karena terbukti gratifikasi, sedangkan Rp 1.309.947.000 menjadi milik penerima. Ini berarti meningkat 4 persen dari tahun 2007 yakni 249 laporan. Adapun jenis gratifikasinya berupa uang, barang, kendaraan serta fasilitas lain seperti biaya perjalanan, akomodasi, dan cinderamata.
KPK mengingatkan kembali bahwa segala bentuk pemberian yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatan, baik berupa uang, diskon, pembelian yang tak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata bisa masuk golongan gratifikasi. Atau dapat dijerat tuduhan korupsi sesuai Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Tuduhan ini bisa lepas jika 30 hari sejak diterima langsung
dilaporkan ke KPK. (pra)