Gratis, Pembuatan e-KTP Hanya 2 Menit 11 Detik
Mulai Agustus 2011Kamis, 28 Juli 2011 – 02:31 WIB
Saat simulasi, diproses pembuatan e-KTP seorang warga Menteng, bernama Rita Komalasari. Tahapannya, kepada petugas, Rita menyodorkan biodata, yang lantas dicek. Setelah itu, Rita difoto, disusul tanda tangan dan pembubuhan sidik jadi dan iris mata. Begitu selesai, langsung data dikirim ke pusat data kependudukn di kemendagri. Begitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rita sudah terecord sebagai penduduk dengan identitas tunggal, maka e-KTP langsung dicetak. Proses cetak sendiri hanya butuh waktu 30 detik. Total, dari perekaman biodata hingga cetak e-KTP, hanya butuh 2 menit 11 detik.
Irman menjelaskan, hasil cetakan e-KTP yang ada di kantor pusat kemendagri, nantinya lantas dikirim ke daerah yang penduduknya sedang mengurus e-KTP itu. Pengiriman diperkirakan sampai dua hingga tiga minggu.