Gubernur Anies Digugat Karena Menaikkan UMP, Wagub Riza Patria Angkat Suara
Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies Baswedan ke PTUN.
Apindo melayangkan gugatan karena Anies merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.
Dilansir dari sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022.
Selain Apindo, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk juga turut menggugat Anies.
Dalam tuntutannya, Apindo meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Selain itu, Apindo juga meminta Anies mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,85 persen. (mcr4/jpnn)