Gubernur Anies Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Tempat Wisata
Masyarakat yang sudah divaksin dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.
Kegiatan di tempat wisata diatur agar beroperasi dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan maksimal kapasitas 25 persen, serta wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Untuk kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, penegakan prokesnya diatur pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 Pergub 3/2021. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?