Gubernur Banten: Kalau Presiden Perintahnya Begitu, Laksanakan
jpnn.com, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten untuk segera melakukan operasi dan inventarisasi di lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.
Hal itu menyusul adanya dugaan bahwa penyebab banjir bandang di Kabupaten Lebak terjadi akibat adanya aktivitas tambang emas ilegal dan pembalakan liar. Operasi perlu dilakukan bekerjasama dengan Polda Banten.
"Karena melihat kemudaratan, baik kerusakan maupun kematian yang diakibatkan begitu besar, maka yang perlu dilakukan adalah pendekatan hukum. Penambangan (liar) mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir. Tapi kalau memang terbukti mengakibatkan kemudaharatan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial tapi hukum. Kalau dalam kacamata hukum melanggar, ya dihukum. Jadi jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu (tambang emas ilegal) penyebab satu-satunya, ya sudah sikat aja," tegas WH saat memimpin rapat dengan seluruh kepala dan sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemprov Banten, di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (13/1).
Dia juga menginstruksikan DLHK untuk melakukan survei dan menginventarisasi kandungan bahan kimia, khususnya merkuri, yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas. Karena berdasarkan laporan dari pengelola TNGHS, hasil perkebunan, pertanian, dan perikanan wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas, sehingga akan membahayakan masyarakat secara jangka panjang.
"Yang paling bahaya itu kan soal merkurinya, berarti meracuni. Kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian. Oleh karena itu, dinas LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti ya sudah dihukum. Harus tegas, dalam keadaan mengkhawatirkan, LH harus buktikan dengan hasil survey. Segera lakukan penelitian LH dan ESDM, invetarisasi, dan segera buat laporan dari hasil inventarisasinya," tegasnya lagi.
Selain itu, WH juga memerintahkan Disperindag untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Apalagi jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berizin.
"Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berfikir sosial ekonomi, ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada izin, enggak ada kompromi," tegasnya.
Kepala DLHK Banten M Husni Hasan mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti kegiatan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lebak.