Gubernur Bengkulu Dilaporkan ke MK
Dianggap Hambat Usulan Pengangkatan Bupati Rejang LebongRabu, 25 Agustus 2010 – 14:38 WIB
JAKARTA - Pasangan Calon Bupati Terpilih pada Pilkada Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Suherman-Slamet Diyono, mengadukan tindakan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agusrin dituding telah menghambat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan Pengangkatan Bupati Rejang Lebong di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, hingga saat ini surat rekomendasi pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih belum diteruskan ke Kemendagri. "Terindikasi kuat Gubernur Bengkulu secara sengaja telah menghambat proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Kuasa Hukum Suherman-Slamet Diyono, Agustam Rachman di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/8).
Padahal, kata Agustam, putusan MK No 93/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 6 Agustus lalu atas gugatan Pemilukada Rejang Lebong telah mengukuhkan kemenangan calon incumben, Suherman-Slamet Diyono. "Secara sengaja telah melakukan pembangkangan karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di Rejang Lebong," ujarnya.
Agustam membandingkan dua kepala daerah di Bengkulu, yaitu Bupati Mukomuko dan Seluma yang perkaranya baru diputus MK pada 10 dan 6 Agustus lalu namun sudah dilantik. Sedangkan Cabup terpilih Kabupaten Kepahiang dan Lebong, usulan pengesahannya sudah dikirim ke Kemendgari. "Kami memohon kepada MK untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," pintanya.(awa/jpnn)