Gubernur Dari PDIP Ini Digugat Perusahaan Tambang
jpnn.com - PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis digugat PT Cosmos Inti Persada (CIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan izin usaha pertambangan.
Saat ini, sidang gugatan telah memasuki tahap mendengarkan keterangan aksi ahli. Setidaknya ada empat saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya saksi ahli dari Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, dan ahli hukum pidana dari Universitas Tanjungpura Pontianak.
Nasir Salekat dari Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Barat sekaligus lawyer pemerintah provinsi mengatakan, gugatan bermula dari pencabutan IUP milik PT Cosmos Inti Persada oleh gubernur dari PDI Perjuangan itu.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan antimoni yang beraktivitas di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu itu menggagap pencabutan izin pertambangan tidak sah karena kewenangan pusat.
"Pencabutan izin pertambangan oleh gubernur dianggap menyalahi wewenang, karena status Perusahaan itu PMA," ujar Nasir ditemui usai sidang di PTUN Pontianak, Rabu (15/6) kemarin.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, khususnya dari Kemeterian ESDM, sejak 2011 tidak pernah melaporkan perubahan status tersebut kepada daerah. Karena itu, di mata daerah, PT Cosmos Inti Persada masih berstatus penanaman modal dalam negeri. (arf/jos/jpnn)