"Jadi, segera beliau (Basyrah, red) dipanggil gubernur untuk memberitahukan SK pemberhentian, yang kita serahkan kemarin ke pihak Pemprov Sumut," ujar Djohermansyah Djohan kepada koran ini di kantornya, Kamis (12/4). (sam/jpnn)
JAKARTA - Sudah enam hari sejak Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Padang Lawas (Palas)