Gubernur Diminta Jangan Hambat Provinsi Tapanuli dan Kepulauan Nias
jpnn.com - JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujonugroho diminta tidak memersulit proses pembentukan Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias. Karena pemekaran merupakan kebutuhan untuk memercepat pembangunan yang selama ini dinilai kurang terperhatikan, mengingat luasnya provinsi Sumatera Utara.
“Dalam masa jabatan 2009-2014 ini kita berharap supaya Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias didukung untuk dimekarkan dari Sumut. Ada syarat yang kita tunggu segera, jadi kita di Komisi II masih menunggu. Kemarin kita sudah rapat, kita putuskan kalau persyaratan sudah lengkap, akan didorong untuk dimekarkan,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Yasonna H.Laoly di Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut politisi PDIP asal Sumatera Utara ini, ia mendengar selentingan informasi bahwa sampai saat ini Gubsu belum memberikan rekomendasi, terutama bagi pemekaraan Provinsi Nias. Padahal dari segi persyaratan, Kepulauan Nias menurutnya telah sangat memungkinkan untuk dimekarkan menjadi provinsi tersendiri. Mengingat salah satu persyaratan administratif yang menyebut paling sedikit terdapat lima kabupaten/kota untuk pembentukan sebuah provinsi, sudah terpenuhi.
“Kita minta Gubsu untuk terbuka, biar pulau terluar di sebelah barat Indonesia itu cepat maju. Nias saat ini kan masih sangat terbelakang. Jadi sangat kita dorong untuk segera dimekarkan. Tidak boleh ada alasan apalagi kalau hanya memersulit. Selama perimbangan pusat-daerah tidak seimbang, maka harus didukung lewat pemekaran. Jadi kita minta teman-teman di daerah mendukung. Karena ini demi kesejahteraan masyarakat Sumut seutuhnya,” ujar Yasonna.
Sementara itu saat ditanya terkait persyaratan pemekaran provinsi Tapanuli, menurut Yasonna kemungkinan sudah lengkap. Namun sayangnya, sejauh ini komunikasi yang ada menurutnya masih terasa kurang. Sehingga proses pemekaran terasa berjalan lambat.
“Dalam rapat dengan Komisi II beberapa waktu lalu, sepertinya persyaratan untuk Provinvi Tapanuli sudah lengkap. Nah kalau sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, kita di DPR akan mendorongnya agar dapat segera diwujudkan menjadi daerah otonomi baru,” ujarnya.
Selain pemekaran Kepulauan Nias dan Tapanuli, sebelumnya Yasonna juga memastikan pembahasan pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran dan pemekaran Madina masuk daftar 60-70 daerah otonom baru (DOB) yang menjadi prioritas Komisi II DPR untuk dibahas, sebelum berakhirnya masa jabatan periode 2009-2014.
Menurutnya, pembahasan kedua daerah menjadi prioritas, mengingat syarat-syarat yang dibutuhkan sudah lengkap. Baik dari segi luas wilayah, dukungan pemerintah daerah maupun syarat-syarat administrasi lainnya. Namun begitu hasilnya kata Laoly, belum dapat dipastikan, mengingat Komisi II masih perlu membahasnya secara lebih mendalam.(gir/jpnn)