Gubernur Diminta Siapkan Pjs Bupati Kobar
Jika Kisruh Belum Juga KelarJumat, 16 Juli 2010 – 22:22 WIB
Terkait dengan materi putusan Mahmakah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilukada Kobar, Gamawan enggan berkomentar. Mantan gubernur Sumbar itu hanya mengatakan, dirinya tak mau mengomentari putusan MK, dan sekaligus tak mau komentarnya memunculkan persepsi dirinya mengintervensi kewenangan KPU Kobar.
Seperti diberitakan, dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten Kobar. MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.