Gubernur Erry: Ini Memalukan, Wajah Sumut Tecoreng Lagi
"Kalau memang nanti sudah jelas pejabat tersebut melakukan pelanggaran hukum tentu bisa saja akan ada pemberhentian dirinya sebagai PNS Pemprov Sumut.
“Dalam pemberhentian seorang PNS yang melanggar hukum tentu ada UU yang mengatur. Jadi kita lihat aja dulu perkembangan kasusnya. Jika sudah terbukti tentu surat pemecatan sebagai pejabat PNS akan ada nanti," katanya.
Dia juga menjelaskan, terkait peristiwa itu dirinya belum mengetahui hingga Kamis sore. "Saya tau peristiwa ini karena ditanya wartawan, jadi saya baru tau peristiwa ini," katanya mengakhiri.
Sementara Sekdaprov Sumut, Hasban Ritonga mengaku kaget dan prihatin menerima laporan kalau Kadistamben Sumut, Eddy Saputra Salim terkena OTT.
Apalagi katanya, yang bersangkutan pada Juni mendatang sudah memasuki masa pensiun.
“Bulan Juni kami pensiun, ada tiga nanti yaitu selain saya juga Pak Eddy dan Pak Bukit (Tambunan),” terangnya.
Hasban sendiri mengaku, hingga saat ini belum mengetahui kasus apa yang menimpa bawahannya itu. Sebab yang baru diterimanya hanya laporan bahwa ada OTT tim saber pungli Polda Sumut di kantor Dinas ESDM.
“Saya terkejut karena setahu saya orang yang bersangkutan itu orang baik, makanya kita kaget. Apalagi selama ini belum ada laporan yang saya terima terkait perlakuan-perlakuan seperti itu, lagi pula kalau terkait perizinan kita juga kan baru menerima peralihan kewenangan dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) kita juga baru hitungan bulannya,” papar Hasban.