Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Ganjar Pranowo Abaikan SE Menaker, UMP Jateng Tetap Naik, Sebegini Angkanya

Jumat, 30 Oktober 2020 – 20:38 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo Abaikan SE Menaker, UMP Jateng Tetap Naik, Sebegini Angkanya - JPNN.COM
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng 2021, Jumat (30/10). Foto: Humas Pemprov Jateng.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," terangnya.

Mantan legislator Senayan ini juga menyebutkan, UMP Jateng 2021 ini akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dan harus dijadikan pedoman dalam penetapan UMK masing-masing daerah di provinsi itu.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," tutur Ganjar.

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. "Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan," tegas Sakina.(fat/jpnn)

Ganjar Pranowo tidak menggunakan SE Menaker, namun berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News