Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol
Selasa, 27 Maret 2012 – 13:12 WIB
Untuk diketahui, pada 24 November 2011, majelis hakim kasasi telah memutuskan AHN bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pentadio resort. AHN yang sebelumnya oleh pengadilan dinyatakan bebas, di MA justru terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. (esy/jpnn)