Gubernur Kalsel Temui Mendagri
Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:55 WIB

Menurutnya, ada proses yang diloncati oleh Kemendagri sebelum menerbitkan Permendagri. Proses yang dimaksud adalah tidak pernah dipertemukannya Kalsel dengan Sulbar untuk membuktikan dengan jelas, bukti-bukti dan data tentang pulau tersebut.
“Memang ada proses yang seolah dilangkahi. Kalsel tidak pernah dipertemukan oleh Mendagri dengan Sulbar untuk membahas pulau Lari-Larian ini. Tiba-tiba muncul Permendagri, ini jelas janggal,” urainya.
Sekarang ini, lanjutnya, semua pihak di Kalsel harus bersatu. Baik itu Pemprov, DPRD Kalsel, Pemkab Kotabaru, DPRD Kotabaru, maupun masyarakat Kalsel. “Kita harus bersatu, mengumpulkan bukti dan data bahwa Lari-Larian adalah milik kita,” ujarnya.
Namun ia menganggap, jika nantinya Kalsel menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review maupun gugatan ke PTUN, maka akan memakan waktu yang lama. Sehingga alternatif solusi terakhir jika Kalsel gagal dalam menempuh jalur hukum adalah meminta Mendagri agar pulau Lerek-lerekan dikelola bersama oleh Kalsel dan Sulbar.