Gubernur Kaltim Ancam Cabut HGU Perusahaan Sawit
“Kalau sudah lewat enam tahun sejak HGU keluar belum tertanam, akan dicabut izinnya. Pokoknya kalau melanggar, pasti saya tindak. Kalau tidak melanggar, biarkan dinas terkait yang bekerja,” kata Isran.
Sebelumnya, Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Azmal Ridwan mengatakan, pemerintah harus segera mengevaluasi dan melihat perusahaan yang tidak sanggup menanam kelapa sawit.
Dengan demikian, izin tersebut bisa dimanfaatkan perusahaan lain yang sanggup mengelola lahan tersebut.
“Jika dilihat, memang masih banyak perusahaan yang terindikasi tidak memanfaatkan lahan sesuai tujuan HGU,” kata Azmal.
Menurutnya, masih banyak lahan yang menganggur. Saat ini, pemegang HGU umumnya mendapatkan jangka waktu konsesi hingga 35 tahun dengan luas lahan minimal lima hektare.
Idealnya, realisasi investasi HGU itu sudah dapat dievaluasi dalam kurun waktu enam tahun. (ctr/ndu/k15)