Gubernur Kaltim Isran Noor: Wibawa Negara Sudah Tidak Ada, Sedikit Saja Sisanya
"Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah bisa ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" sindir Gubernur Kaltim.
Gubernur Isran Noor mengungkapkan, dengan aturan baru ini, wibawa negara menjadi hilang.
"Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya," ucap pria kehaliran 20 September 1957 itu.
Menurutnya, maraknya illegal mining karena semua kewenangan perizinan pertambangan kini ditarik ke pemerintah pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapatkan ruang kewenangan.
"Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan, tetapi setelah UU ini, semuanya selesai," ucap Isran.
Menurut Isran, pengawasan harus terintegrasi. Seharusnya pemerintah provinsi diberikan kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Selain itu, DPR semestinya memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang ini.
Gubernur Isran bahkan sempat menyinggung saat dirinya masih menjadi Bupati Kutai Timur, di mana urusan tambang Galian C pun ia berikan kepada camat agar semua bisa terkontrol dengan baik.