Gubernur Kaltim Minta Pusat Kaji Ulang Larangan BUMD Ajak Swasta di Blok Mahakam
Saat ini tim masih melakukan kajian mengenai larangan menggandeng swasta ketika pemda mengelola blok migas. Terutama saat menerima jatah PI 10 persen. Namun, dia enggan memberi bocoran tentang aturan tersebut. Yang jelas, posisi BUMD nanti makin kuat.
Menurut Wirat, lucu bila BUMD menggandeng swasta. Sebab, porsinya hanya 10 persen dan PI masih harus dibagi dengan swasta. Bisa-bisa swasta yang sudah punya infrastruktur justru mendominasi jatah tersebut. ’’Nanti swasta lain protes. Yang digandeng bisa masuk tanpa tender,’’ jelas dia.
Wirat mengaku telah memegang data soal alasan BUMD ngotot menggandeng swasta. Salah satu alasannya, mereka tidak mau repot atas kewajiban menyetor dana pengembangan rutin pengelolaan lahan migas. Padahal, kata Wirat, mereka bisa menggandeng konsorsium bank-bank daerah untuk pembiayaan.
’’Rencananya, aturan selesai sebelum akhir tahun. Entah berbentuk peraturan menteri atau peraturan pemerintah agar lebih kuat,’’ ungkapnya.(gir/jpnn)